Tidak memiliki dokumen
kelengkapan impor ?
Mudah, BISA CARGO memiliki izin
impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang
membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum
mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername
Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang kami sedia:
- N P W P
Fasilitas Undername yang kami sedia:
- N P W P
- A P I-U
- S R P/N I K
- N P I K
- IT Elektronik
- IZIN Sertifikat Postel
- IT SPI-BESI/BAJA
Apa itu undername import?
Impor cara Undername yaitu
mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki
izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke
supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai
pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Setelah barang sampai ke
pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia
menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan
sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi
EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua
kemungkinan, yaitu:
- Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung
dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
- Jalur Merah ‘red line’ : Barang
perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK,
baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang
telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Jika barang impor mendapat
NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan
nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau
deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Mr. Afdal
Executive Import
Call / WA : 085358311637
PT. BISA CARGO
Jl.Jatinegara Barat No 195,Balimester,Jakarta Timur 13310
Phone : 021 8192 442-2298 5667
Email : afdal.import@gmail.com
Website : www.bintangsatuasia.com // www.sewaundername.com / www.bisacargo.com
Executive Import
Call / WA : 085358311637
PT. BISA CARGO
Jl.Jatinegara Barat No 195,Balimester,Jakarta Timur 13310
Phone : 021 8192 442-2298 5667
Email : afdal.import@gmail.com
Website : www.bintangsatuasia.com // www.sewaundername.com / www.bisacargo.com
















