Berikut adalah Istilah-Istilah yang
umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan ekspor dan impor barang:
1.
Customs Clearance = Adalah suatu
proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses
pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan
2.
FOB = Adalah singkatan
dari Free On Board,
yang artinya anda memberikan penawaran harga
barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk.
Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya
.atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga
sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah
termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea
suatu barang
3.
CIF = Adalah singkatan
dari Cost, Insurance and Freight artinya
Harga penawaran anda selainmencakup harga barang,
biaya kapal, juga termasuk asuransi. Dengan kata lain
harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain
FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
4.
CNF = Adalah
singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang
ditambah dengan ongkos kirim, tetapi tidak termasuk biaya asuransi
barang
5.
OFR =
Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos
pengiriman lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi
6.
AFR =
Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos
pengiriman melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram
atau pound (lbs)
7.
LCL
= Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah
untuk pengiriman yang tidak mencapai 1
(satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah
kubikasi atau kubikmeter
8.
FCL = Adalah
singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman
ini setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan
kontainer 40ft dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer
20ft
9.
Notul =
Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena
pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice,
sehingga bea masu terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di
pelabuhan
10. PIB = Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan
dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika
pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB
11. PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form
Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system
EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui,
maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian
form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial
Invoice seperti
12. Ada rencana import atau ekspor? Proses Pengurusan Import yang panjang
dan berliku kini begitu mudah dengan mempercayakannya kepada MSI.
Kami siap memberikan solusi untuk segala kebutuhan pengurusan
barang import dan pengurusan
barang ekspor Anda mulai dari A sampai Z (All in One).
13. HSCode = Adalah suatu istilah untuk
mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan angka
untuk memudahkan perhitungan bea-bea
14. Volumetrix = Adalah suatu istilah untuk
perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi
barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat (Ringan Makan
Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua)
perbandingan tersebut
15. AWB = Adalah kependekan dari Airway Bill yang
diberikan sebagai bukti pengiriman barang melalui udara, pada airway bill
terdapat barcode yang dapat melacak posisi baran, Airway bill ini juga
berguna untuk mengidentifikasi barang
16. BL = Adalah kependekan dari Bill of
Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman barang melalui
laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara
17. Commercial Invoice = dalah suatu dokumen
yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat tiba di Negara
tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai
18. API = Adalah kependekan dari Angka
Pengenal Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).
19. API-U (Umum) adalah suatu izin sebagai identitas suatu
perusahaan atau perorangan dalam bidang import
20. SRP = Adalah kependekan dari Surat
Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk importer sebagai identitas
yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk melakukan import
barang
21. Consolidasi = Adalah proses yang biasanya
dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan banyak kiriman menjadi
satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara
keseluruhan

0 komentar:
Posting Komentar